Kamis, 02 Juni 2011

TEMU KARYA TINGKAT KECAMATAN DI KECAMATAN KALAENA: “DIPENUHI KEJANGGALAN DAN TIDAK LAYAK DISEBUT TEMU KARYA”

Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi :

1. Dalam Temu Karya tingkat Kecamatan di Kecamatan Kalaena tertanggal 29 April 2011 yang dihadiri oleh ketua Karang Taruna Kabupaten Luwu Timur Bpk. Herdinang yang juga menjabat sebagai anggota DPRD II Luwu Timur, peserta yang hadir meminta kepada Ketua Karang Taruna tingkat Kabupaten Luwu Timur untuk menghadirkan pengurus yang lama untuk memberikan LPJ-nya. Namun tidak dihadirkan dengan alasan bahwa Pengurus Karang Taruna Kec. Kalaena boleh dianggap tidak ada dengan asumsi tidak adanya kerja yang dilakukan selam kepengurusan. Dan kemudian Ketua Karang Taruna tingkat kabupaten Luwu Timur tetap melanjutkan Temu Karya untuk Pemilihan Formatur.

Untuk hal ini seharusnya Ketua Karang Taruna membentuk caretaker pengurus yang yang bertugas mengawal menuju Temu Karya. Bukan dengan tetap melaksanakan Temu Karya dan memilih ketua pengurus kecamatan.

Dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna dikatakan bahwa :

Pasal 8 ayat 2 :

“Untuk ketentuan dalam butir b dan c ayat (1) diatas, maka pengurus satu tingkat diatasnya berkewajiban memfasilitasi dengan terlebih dahulu membentuk caretaker kepengurusan;

Pasal 8 ayat 1 :

Pembentukan Kepengurusan dilakukan dalam Temu Karya di masing-masing tingkatannya apabila:

  1. Pengurus sebelumnya telah habis masa jabatan/bhaktinya;
  2. b. Dalam masa jabatan/bhakti berjalan tetapi dalam kurun waktu selama-lamanya 2 (Dua) tahun tidak menunjukkan keaktifan sejak pembentukannya dalam Temu Karya;
  3. Terjadi pemekaran suatu wilayah baru.

Pasal 30

Temu karya Daerah berwenang untuk:

  1. Membahas dan menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Karang Karuna diwilayah yang bersangkutan, PPKT (Pengurus Provinsi Karang Taruna) untuk tingkat provinsi, PBKT (Pengurus Kabupaten Karang Taruna) untuk tingkat kabupaten, PKKT (Pengurus Kota Karang Taruna), PCKT (Pengurus Kecamatan Karang Taruna) untuk tingkat Kecamatan, dan PSKT/PLKT (Pengurus Desa/Kelurahan Karang Taruna) untuk tingkat desa/kelurahan;
  2. Menetapkan program kerja untuk periode berikutnya;
  3. Menyepakati paket usulan di bidang program kerja maupun keorganisasian yang akan dibawa dan diajukan pada Temu Karya Daerah/Temu Karya Nasional ditingkat yang lebih tinggi;
  4. Memilih dan mengangkat Ketua serta menyusun dan menetapkan Pengurus masing-masing tingkatan yang bersangkutan;
  5. Membahas dan memutuskan agenda strategis lainnya, apabila diperlukan.

2.Undangan untuk melakukan Temu Karya di Kec. Kalaena jelas-jelas dilakukan oleh Pengurus Karang Taruna Kec. Kalaena namun dalam Temu Karya Pengurus dikatakan tidak ada. Bagaimana bisa pada point (1) dikatakan Pengurus tidak ada? Sementara surat undangan yang diberikan ke Pengurus Karang Taruna Tingkat Desa sekecamatan Kalaena ditandatangani oleh Pengurus sebelumnya?

3. Beberapa Pengurus Karang Taruna tingkat Desa tidak hadir dalam pertemuan tersebut, Peserta yang hadir mayoritas adalah anggota pasif (sesuai dengan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna BAB I Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 1) yang notabene tidak memahami aturan main dalam Organisasi Karang Taruna sendiri.

Demikian untuk sementara data-data yang dapat saya uraikan, dan untuk hal tersebut diatas, dengan TEGAS saya katakan bahwa:

"Pengurus Karang Taruna untuk Kec. Kalaena TIDAK ADA hingga saat ini, dan jika ada maka saya katakan itu ILLEGAL."

Terima kasih

Hormatku

Jimmi Rantealang